expr:class='"loading" + data:blog.mobileClass'>

PERBEDAAN KONTRAKTOR DAN PEMBORONG (part.2)



sebenarnya sah-sah saja seseorang Tukang mengaku-ngaku sebagai "pemborong"yang sebetulnya maknanya adalah sama dengan "kontraktor". karena memang ujung tombak dari pelaksanaan sebuah proyek pembangunan adalah para tukang bangunan. namun perlu diingat bahwa profesi sebagai "pemborong"/"kontraktor" itu sebenarnya memerlukan pengalaman, wawasan, dan keilmuan yang cukup luas dibanding hanya menguasai teknik-teknik pertukangan semata. karena pekerjaan kontraktor bukan lah sebuah pekerjaan yang mudah, seorang "kontraktor" harus dapat menangani berbagai pekerjaan yang bukan hanya terkait dengan pelaksanaan pembangunan, namun dimulai dari Tahap-tahap tugas:
membuat konsep usaha/bisnis kontraktor yang dia terjuni maka untuk hal ini seorang kontraktor memerlukan wawasan dan ilmu pengetahuan mengenai Ekonomi,dan perusahaan.



1. membuat anggaran dasar dan anggaran rumah tangga perusahaannya sebagai landasan sistem yang mengatur mekanisme usahannya

2. mengelola/memenej sistem Administrasi dan keuangan perusahaan agar didapatkan keteraturan administrasi dan keuangan perusahaannya.

3. mengatur urusan mengenai promosi dan pemasaran usahanya agar dapat mencapai pangsa pasar yang sesuai dengan usahannya,
mengatur sistem pelayanan yang baik dan profesional bagi costumer/ klien/pelanggan 

4. membuat perencanan proyek melalui proses pengukuran yang akurat, pembuatan gambar arsitektural dan gambar kerja, penyusunan Rencana anggaran biaya Proyek se presisi mungkin guna menghindari kerugian kedua belah pihak baik dari pihak kostumer maupun dari pihak kontraktor sendiri 

5. Membuat mengajukan draft kontrak kepada klien/pemilik proyek sesuai dengan lampiran-lampiran yang telah di buat dan di setujui klien/costumer seperti gambar-gambar arsitektural, gambar kerja dan RAB

6. Membuat kesepakatan dengan klien setelah melalui proses negosiasi dan menandatangani kontrak proyek yang merupakan bagian proses yang sangat penting bagi kedua belah pihak, karena sebelum itu kontraktor harus telah memperhitungkan dengan matang segala konsekwensi dari penandatangan kontrak tersebut. dia harus sudah siap dengan kemungkinan-kemungkinan yang tak terduga seperti kemungkinan akan merugi, dan sebagainya untuk itu seorang kontraktor harus memiliki back up dana sendiri untuk menutupi kerugian di proyeknya. 

7. membuat program kerja proyek yang sistematis agar pelaksanaan pekerjaan dapat berjalan lancar tanpa kesalahan, terkoordinasi, terarah, dan tepat sasaran 

8. membentuk tim kerja proyek yang terdiri atas supervisi proyek, pengawas, mandor, tukang berjalan lan bangunan, dan pembantu tukang dsb.dan mengatur pelaksanaan pekerjaan agar sesuai dengan posisi dan peranannya masing-masing agar tidak terjadi tumpang tindih pekerjaan 

9. mengatur suply dan pengadaan peralatan, perlengkapan, bahan-bahan/ material bangunan dengan para supplier, vendor, para pemborong sub pekerjaan dan pihak-pihak lainnya yang terkait dengan urusan-urusan tersebut 

10. melakukan fungsi supervisi dan Quality control pekerjaan proyek agar hasil pekerjaan yang dilakukan para pekerja proyek benar-benar sesuai dengan isi kontrak yang telah di tandatangani
memberikan lapoan/preview kepada klien/pemilik proyek mengenai perkembangan proggress di proyeknya dan hal-hal penting lainnya yang ingin atau yang perlu diketahui klien berkaitan dengan proyeknya juga untuk menjalin komunikasi yang baik dengan klien/pemilik proyek

11. melakukan evaluasi pekerjaan diproyek secara kontinyu agar senantiasa dapat menyelaraskan seluruh pekerjaan di proyek agar berjalan sesuai program dan guna mengantisipasi jika ada fungsi-fungsi pekerjaan di lapangan yang kurang oftimal, serta segala kemungkinan yang kurang baik yang dapat mengganggu/menghambat progress pekerjaan di proyeknya 

12. memperhatikan sarana, kesejahteraan, dan kesehatan para pekerja proyek guna menunjang pekerjaan 
melakukan rekuitmen para pekerja sesuai dengan peningkatan kebutuhan tenaga kerja di proyek

13. melakukan PHK bagi para pekerja yang kinerjanya kurang baik/kurang sesuai dengan yang di harapkan 

14. melakukan segala kewajiban pembayaran berkaitan dengan pengeluaran proyek secarakonsisten  tepat waktu agar tercipta harmonisasi hubungan antara kontraktor dengan pekerja, supplier, sub kontraktor dsb, guna tercipta hubungan kerja yang baik dan berkesinambungan yang berguna membantu kelancaran usahanya. 

15. menserah terimakan hasil pekerjaan kepada klien/ pemilik proyek apabila telah tuntas di laksanakan 

16. menampung dan menyelesaikan keluhan/ komplain dari klien berkaitan dengan hasil pekerjaan yang telah di serah terimakan dan memberikan masa garansi pemelihraan setelah serah terima hasil pekerjaan sebagai wujud rasa tanggung jawab dan pelayanan yang profesional kepada klien.

mengingat sangat kompleksnya tugas dari seorang kontraktor maka seluruh tugasnya baik yang di lakukan di lapangan maupun di meja kerjanya adalah sama-sama pentingnya guna mengusahakan keberhasilan proyek-proyeknya yang harus dia pertangungjawabkan sepenuhnya kepada klien/pemilik proyek. 

seringkali pekerjaan yang di lakukannya di balik meja kerjanya sangat menentukan berhasil atau gagalnya pelaksanaan proyeknya sehingga sangatlah naif bila ada yang menyamaratakan antara kontraktor dengan tukang pemborong perorangan bahwa seorang kontraktor harus stand by setiap hari di lapangan sehingga menelantarkan tugas-tugas lainnya yang terkadang lebih penting.

karena semua urusan yang menjadi tugas seorang kontraktor saling berkaitan antara satu dengan yang lainnya sehingga dia harus dapat mengatur dan mengkondisikan agar semua tugas-tugasnya dapat dia kerjakan dengan baik tanpa ada tugas yang terbengkalai.