Scope bidang usaha
kontraktor sebenarnya sangat luas,dan setiap kontraktor memiliki focus usaha
dan spesialisasi di bidangnya masing-masing misalnya :
1. Kontraktor bidang
kontruksi atau di kenal dengan istilah kontraktor bangunan penyedia jasa
pelaksana kontruksi
2. Kontraktor bidang
pertahanan dan keamanan
3. Kontraktor bidang
perdagangan
4. Kontraktor bidang
pertambangan
5. Kontraktor bidang
jasa tenaga kerja
6. Dan lain sebagainya
Dalam tulisan ini yang
akan saya ulas adalah hal dan pengalaman yang berkaitan dengan kontraktor
bidang kontruksi atau yang juga dikenal dengan istilah Penyedia Jasa Pelaksana
Konstruksi atau bahasa sederhananya adalah kontraktor bangunan, merupakan salah
satu bidang usaha yang memberikan jasa pelaksanaan dalam bidang pembangunan.
sebagian masyarakat mengistilahkan "kontraktor" sama dengan usaha
"Jasa Pemborong Bangunan" yang diartikan sebagai orang atau badan
usaha yang melayani pengerjaan konstruksi bangunan dengan sistem pembayaran
"borongan" atau satu paket pekerjaan bukan harian.atau system gaji.
badan usaha jenis Jasa
Pelaksana Konstruksi dapat dibagi menjadi 6 (enam) bidang, antara lain :
1. Arsitektur,
2. Elektrikal,
3. Mekanikal,
4. Pekerjaan Terintegrasi,
5. Sipil,
6. Tata Lingkungan
Adapun dilihat dari
skala usahanya kontraktor dapat di klasifikasikan sebagai berikut :
A. Kontraktor skala kecil
(Lokal) : omzet (perputaran uang dalam usaha) rata-rata masih di bawah angka 1
milyar Rupiah per tahunnya
B. Kontraktor skala
menengah : omzet usaha antara 1 milyar sampai dengan puluhan Milyar Rupiah
pertahun
C. Kontraktor skala
Nasional : omzet usaha telah mencapai ratusan Ratusan milyar Rupiah hingga
trilyunan Milyar pertahunnya
D. Kontraktor skala
Internasional : omzet usaha puluhan trilyun ke atas pertahunnya
Wah,wah,wah…,
menghitung angka digitnya saja sudah lumayan panjang ya? Yang mau kita bahas disini adalah Kontraktor skala
kecil-menengah, kalau skala diatas itu bukan porsi saya mengulasnya, (menyadari
kapasitas diri sendiri :). Biarkan saja para pakar dan praktisi selevel itu
yang lebih layak untuk mengulasnya.
Dari segi arti kata, menurut saya tidak ada bedanya antara
kontraktor dengan pemborong, kontraktor dari bahasa inggris yakni “contractor”
sedangkan pemborong adalah arti dari contractor dalam bahasa Indonesia yang
bersinonim sama yakni pelaksana proyek/pekerjaan secara paket, bukan orang yang
bekerja secara harian atau pekerja formal
dan berstatus karyawan/pekerja yang terikat sebagai pihak internal pada
orang/Lembaga pemilik proyek, namun kontraktor dan pemborong adalah pihak eksternal yang tidak terikat
secara permanen dengan pihak pemilik proyek yang hanya terikat dan bekerja
berdasarkan Kontrak yang di buat. Dan ketika kontrak telah di selesaikan maka
berakhir pula ikatan kerja antara kontraktor atau pemborong dengan pemilik
proyek.
Sebenarnya prinsip
kerja "Kontraktor" dan "pemborong" adalah sama, yakni sebagai
penyedia jasa bangunan, namun kedua istilah gelar profesi tersebut belakangan
ini seperti mengalami pembedaan atau keduanya menjadi di bedakan definisi
didalam persfektif masyarakat/ konsumen pengguna jasa ini seolah-olah profesi
"kontraktor" dan "pemborong" itu berbeda,
"kontraktor" di definisikan sebagai perusahaan penyedia jasa bangunan
dan "pemborong" didefinisikan sebagai penyedia jasa bangunan yang
sifatnya perorangan saja.
pembedaan kedua
istilah profesi itu mungkin saja disebabkan karena pada waktu-waktu belakangan
ini banyak terjadi penyalahgunaan "profesi" mengatas namakan profesi
sebagai "pemborong". banyak terjadi seseorang "Tukang
bangunan" dengan mudahnya mendeklarasikan dirinya sebagai seorang
"pemborong bangunan" hanya karena dia
merasa memiliki pengalaman kerja di bidang pertukangan bangunan yang
cukup dan merasa mampu membentuk dan mengkoordinir tim kerja bangunannya
sendiri untuk mengerjakan pekerjaan-pekerjaan borongan dari konsumen/pemilik
proyek. agar mendapatkan keuntungan lebih daripada penghasilannya sebagai
seorang tukang bangunan saja yang sebenarnya seorang pemborong mengambil
keuntungan lebih dari kecepatan kerja dari tim kerjanya sesama tukang bangunan.
adapun masyarakat
mendefinisikan "kontraktor" adalah pengusaha penyedia jasa bangunan,
dan bukan seorang tukang yang bertindak sebagai pemborong bangunan.definisi
yang di berikan oleh masyarakt ini sekarang telah menjadi Label pembeda antara
"kontraktor" dan "pemborong" dan hal itu berlaku sampai dengan
sekarang....
baca juga:
baca juga: