expr:class='"loading" + data:blog.mobileClass'>

PERBEDAAN KONTRAKTOR DAN PEMBORONG (part.1)

Dari segi definisi kata kontraktor sinonim dengan kata Pemborong, definisi lain “Kontraktor” berasal dari kata “kontrak” artinya suatu perjanjian atau kesepakatan kontrak bisa juga berarti sewa, jadi kontraktor bisa disamakan dengan orang atau suatu badan hukum atau badan usaha yang di kontrak atau di sewa untuk menjalankan order/pekerjaan berdasarkan isi kontrak yang dimenangkannya dari pihak pemilik proyek yang merupakan instansi /lembaga pemerintahan, badan hukum, badan usaha, maupun perorangan, yang telah melakukan penunjukan secara resmi Berikut aturan-aturan penunjukan, dan target proyek ataupun order/pekerjaan yang di maksud tertuang dalam kontrak yang di sepakati antara pemilik proyek(owner) dengan kontraktor pelaksana.
Scope bidang usaha kontraktor sebenarnya sangat luas,dan setiap kontraktor memiliki focus usaha dan spesialisasi di bidangnya masing-masing misalnya :


1. Kontraktor bidang kontruksi atau di kenal dengan istilah kontraktor bangunan penyedia jasa pelaksana kontruksi
2. Kontraktor bidang pertahanan dan keamanan
3. Kontraktor bidang perdagangan
4. Kontraktor bidang pertambangan
5. Kontraktor bidang jasa tenaga kerja
6. Dan lain sebagainya

Dalam tulisan ini yang akan saya ulas adalah hal dan pengalaman yang berkaitan dengan kontraktor bidang kontruksi atau yang juga dikenal dengan istilah Penyedia Jasa Pelaksana Konstruksi atau bahasa sederhananya adalah kontraktor bangunan, merupakan salah satu bidang usaha yang memberikan jasa pelaksanaan dalam bidang pembangunan. sebagian masyarakat mengistilahkan "kontraktor" sama dengan usaha "Jasa Pemborong Bangunan" yang diartikan sebagai orang atau badan usaha yang melayani pengerjaan konstruksi bangunan dengan sistem pembayaran "borongan" atau satu paket pekerjaan bukan harian.atau system gaji.
badan usaha jenis Jasa Pelaksana Konstruksi dapat dibagi menjadi 6 (enam) bidang, antara lain :

1.     Arsitektur,
2.     Elektrikal,
3.     Mekanikal,
4.     Pekerjaan Terintegrasi,
5.     Sipil,
6.     Tata Lingkungan

Adapun dilihat dari skala usahanya kontraktor dapat di klasifikasikan sebagai berikut :

A. Kontraktor skala kecil (Lokal) : omzet (perputaran uang dalam usaha) rata-rata masih di bawah angka 1 milyar Rupiah per tahunnya

B. Kontraktor skala menengah : omzet usaha antara 1 milyar sampai dengan puluhan Milyar Rupiah pertahun

C. Kontraktor skala Nasional : omzet usaha telah mencapai ratusan Ratusan milyar Rupiah hingga trilyunan Milyar pertahunnya

D. Kontraktor skala Internasional : omzet usaha puluhan trilyun ke atas pertahunnya

Wah,wah,wah…, menghitung angka digitnya saja sudah lumayan panjang ya?  Yang mau kita bahas disini adalah Kontraktor skala kecil-menengah, kalau skala diatas itu bukan porsi saya mengulasnya, (menyadari kapasitas diri sendiri :). Biarkan saja para pakar dan praktisi selevel itu yang lebih layak untuk mengulasnya.

Dari segi  arti kata, menurut saya tidak ada bedanya antara kontraktor dengan pemborong, kontraktor dari bahasa inggris yakni “contractor” sedangkan pemborong adalah arti dari contractor dalam bahasa Indonesia yang bersinonim sama yakni pelaksana proyek/pekerjaan secara paket, bukan orang yang bekerja secara harian atau pekerja formal  dan berstatus karyawan/pekerja yang terikat sebagai pihak internal pada orang/Lembaga pemilik proyek, namun kontraktor dan pemborong  adalah pihak eksternal yang tidak terikat secara permanen dengan pihak pemilik proyek yang hanya terikat dan bekerja berdasarkan Kontrak yang di buat. Dan ketika kontrak telah di selesaikan maka berakhir pula ikatan kerja antara kontraktor atau pemborong dengan pemilik proyek.

Sebenarnya prinsip kerja "Kontraktor" dan "pemborong" adalah sama, yakni sebagai penyedia jasa bangunan, namun kedua istilah gelar profesi tersebut belakangan ini seperti mengalami pembedaan atau keduanya menjadi di bedakan definisi didalam persfektif masyarakat/ konsumen pengguna jasa ini seolah-olah profesi "kontraktor" dan "pemborong" itu berbeda, "kontraktor" di definisikan sebagai perusahaan penyedia jasa bangunan dan "pemborong" didefinisikan sebagai penyedia jasa bangunan yang sifatnya perorangan saja.

pembedaan kedua istilah profesi itu mungkin saja disebabkan karena pada waktu-waktu belakangan ini banyak terjadi penyalahgunaan "profesi" mengatas namakan profesi sebagai "pemborong". banyak terjadi seseorang "Tukang bangunan" dengan mudahnya mendeklarasikan dirinya sebagai seorang "pemborong bangunan" hanya karena dia  merasa memiliki pengalaman kerja di bidang pertukangan bangunan yang cukup dan merasa mampu membentuk dan mengkoordinir tim kerja bangunannya sendiri untuk mengerjakan pekerjaan-pekerjaan borongan dari konsumen/pemilik proyek. agar mendapatkan keuntungan lebih daripada penghasilannya sebagai seorang tukang bangunan saja yang sebenarnya seorang pemborong mengambil keuntungan lebih dari kecepatan kerja dari tim kerjanya sesama tukang bangunan.

adapun masyarakat mendefinisikan "kontraktor" adalah pengusaha penyedia jasa bangunan, dan bukan seorang tukang yang bertindak sebagai pemborong bangunan.definisi yang di berikan oleh masyarakt ini sekarang telah menjadi Label pembeda antara "kontraktor" dan "pemborong" dan hal itu berlaku sampai dengan sekarang.... 

baca juga: