PUPR: UU Ciptaker permudah perizinan usaha di sektor konstruksi
Rabu, 4 November 2020 18:55 WIB
Pekerja melintas di proyek pembangunan jalan tol Serang - Panimbang di Desa Cikeusal, Kabupaten Serang, Banten. ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas/agr/pras (ANTARA FOTO/MUHAMMAD BAGUS KHOIRUNAS)
Beberapa kemudahan layanan publik yang dimuat di dalam UU Ciptaker untuk sektor jasa konstruksi, pertama adalah penghapusan izin usaha jasa konstruksi
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat/PUPR melalui Direktorat Jenderal Bina Konstruksi menilai Omnibus Law UU Cipta Kerja atau Ciptaker memudahkan perizinan berusaha di bidang jasa konstruksi dengan menghapus izin usaha jasa konstruksi atau IUJK."Beberapa kemudahan layanan publik yang dimuat di dalam UU Ciptaker untuk sektor jasa konstruksi, pertama adalah penghapusan izin usaha jasa konstruksi. Sebelumnya persyaratan berusaha terdiri dari izin usaha yang diterbitkan oleh pemerintah daerah," ujar Sekretaris Ditjen Bina Konstruksi Dewi Chomistriana dalam seminar daring di Jakarta, Rabu.
Selain itu Dewi juga mengatakan bahwa dalam UU Ciptaker nantinya Sertifikat Badan Usaha (SBU), Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Konstruksi dan Satuan Kredit Perpanjangan Keprofesian (SKPK) akan disederhanakan menjadi persyaratan berusaha yang terdiri dari SBU dan SKK Konstruksi, serta Nomor Induk Berusaha yang diterbitkan oleh pemerintah pusat.
"Semua ini mekanisme pengajuan izin berusaha tersebut baik SBU, SKK Konstruksi dan NIB nantinya akan dilaksanakan melalui satu pintu via online single submission (OSS)," katanya.
Dengan demikian para pelaku usaha baik itu badan usaha jasa konstruksi maupun tenaga kerja konstruksi hanya mengajukan satu kali pengajuan lewat OSS, dan kemudian nanti OSS yang akan memberikan notifikasi proses asesmennya pada Layanan Sertifikat Badan Usaha (LSBU) atau Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Konstruksi untuk dilakukan asesmen.
Sehingga nantinya notifikasi penerbitan dari SBU atau SKK Konstruksi dan NIB semuanya akan dilaksanakan melalui OSS.
Di samping itu, menurut Dewi, aspek kemudahan lainnya dalam sektor konstruksi dalam UU Ciptaker ini adalah pemberdayaan Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Kerja (LPPK) nasional.
"LPPK ini ke depannya akan diberikan juga kewenangan untuk menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan tenaga kerja konstruksi, tentunya hal itu juga harus melalui proses perizinan berusaha yang dilakukan di tingkat pusat," ujarnya.