expr:class='"loading" + data:blog.mobileClass'>

Arti Rumah Subsidi Pemerintah, cara mendapatkan rumah subsidi, daftar harga perumahan subsidi se-Indonesia 2016

rumah subsidi dok: Rumah.com
Kebutuhan papan merupakan salah satu kebutuhan primer bagi manusia dalam kehidupan sehari-hari. Setiap orang tentu membutuhkan tempat singgah guna berkumpul bersama keluarga, yang menjadi tujuan akhir setelah seharian beraktivitas. Bagi Anda yg memulai berkarir serta hidup mandiri, hunian menjadi sasaran kepemilikan utama yg layak dipertimbangkan untuk kelangsungan hidup dimasa depan, terlebih jika telah berkeluarga.

Pasalnya, tak semua orang bisa memiliki sebuah hunian ditengah tingginya banderol harga tanah yg tak lagi terjangkau. Sebagai solusi, kini cukup marak produk rumah murah subsidi pemerintah yang dipasarkan dengan menjaring segmen pasar menengah kebawah. Mungkin sebagian dari Anda belum mengetahui pengertian rumah murah subsidi dan apa perbedaannya dengan non-subsidi. Pengertian rumah subsidi adalah hunian atau tempat tinggal yang tidak dikenakan pajak plus memiliki bunga rendah, kemudian ditujukan untuk masyarakat berpenghasilan rendah agar dapat memiliki tempat tinggal layak huni.

Jadi, bisa dibilang sebagai solusi penyediaan permukiman untuk masyarakat Indonesia yg dilakukan pemerintah melalui Kementrian Perumahan Rakyat (Kemenpera) berkerja sama dgn berbagai pihak. Perumahan subsidi juga dapat diangsur dengan bunga flat rate sampai lunas atau juga sering disebut dengan perumahan KPR bersubsidi, sedangkan rumah non-subsidi adalah unit komersial yang dalam proses KPR tidak mendapatkan subsidi pemerintah dan mengikuti suku bunga bank.

Spesifikasi sampai harga antara keduanya juga jelas berbeda karena luas tanah rumah non-subsidi biasanya 72 meter persegi keatas.

Syarat Ajukan KPR Perumahan Subsidi
Syarat KPR Subsidi agak berbeda dengan KPR non subsidi. Berikut syarat pengajuan KPR bersubsidi:
1. WNI berdomisili di Indonesia Telah berusia 21 tahun atau telah menikah
2. Pemohon maupun pasangan (suami / istri) belum memiliki rumah serta belum pernah menerima dari pemerintah untuk kepemilikan rumah
3. Gaji atau penghasilan pokok tidak melebihi:
               Rp 4.000.000,00 (empat juta Rupiah) untuk Rumah Sejahtera Tapak
               Rp 7.000.000,00 (tujuh juta Rupiah)untuk Rumah Sejahtera Susun, atau  maksimal gaji sesuai ketentuan pemerintah
4. Memiliki masa kerja atau usaha minimal 1 tahun
5. Memiliki NPWP atau SPT Tahunan PPh sesuai ketentuan berlaku

Jika persyaratan KPR rumah subsidi sudah lengkap, maka Anda bisa datang ke bank terdekat dengan membawa persyaratan dokumen KPR subsidi yang dibutuhkan untuk segera mengurus permohonan dan dibutuhkan waktu sekitar 10 hari kerja untuk penyetujuan pengajuan KPR Subsidi.

Cara Mendapatkan Rumah Subsidi
Terkait dengan upaya membantu masyarakat berpenghasilan rendah mengenai pembebasan PPN untuk rumah bersubsidi. Terdapat beberapa persyaratan rumah subsidi diantaranya sebagai berikut:
⦿ Luas bangunan tidak boleh lebih dari 36 m2,
⦿ Luas tanah tidak kurang dari 60 m2
⦿ Merupakan rumah yang dimiliki pertama kali dan dihuni pribadi tanpa dipindahtangankan kepada orang lain dalam jangka waktu 5 tahun kedepan, dimulai dari waktu pembelian.
⦿ Harga rumah subsidi dijual tidak melebihi batasan harga jual yg didasarkan pada kombinasi zona harga jual maksimal.

dan syarat terakhir adalah masyarakat bisa memiliki secara tunai maupun melalui fasilitas kredit bersubsidi ataupun tidak bersubsidi atau melalui pembiayaan Sesuai dengan Kepmen PUPR No. 348/KPTS/M/2015 mengenai harga jual rumah sejahtera tapak yang dapat diperoleh melalui kredit/pembiayaan rumah sejahtera, berikut daftar harga perumahan subsidi tahun 2016 sesuai zona:

1. Jawa (kecuali Jabodetabek) Rp. 116.500.000
2. Sumatera (kecuali Kep. Riau Bangka Belitung) Rp. 116.500.000
3. Kalimantan Rp. 128.000.000
4. Sulawesi Rp. 122.000.000
5. Maluku - Maluku Utara Rp. 133.500.000 Bali
6. Nusa Tenggara Rp. 133.500.000
7. Papua & Papua Barat Rp. 183.500..000
8. Kep. Riau Bangka Belitung Rp. 122.500.000
9. Jabodetabek Rp. 133.500.000

Standar Kualitas Bangunan Bersubsidi
Standar kualitas bangunan rumah murah subsidi banding komersial tentu saja berbeda. Hal ini tentu saja dipengaruhi oleh harganya yang terbilang murah. Bila sebagian besar rumah konvensional dindingnya terbuat dari bata merah atau hebel (bata ringan) maka rumah subsidi menggunakan batako. Pun dengan spesifikasi lainnya seperti atap dan lantai, tentu produk dan kualitas yg dipergunakan berbeda. Berikut spesifikasi lengkapnya:

⦿ Dinding menggunakan batako,
⦿ plester luar dalam kemudian dilapisi cat
⦿ Atap menggunakan rangka kayu namun ada pula yang menggunakan rangka baja ringan
⦿ Kusen menggunakan kayu standar
⦿ Lantai menggunakan keramik ukuran 30x30
⦿ Kamar mandi menggunakan bak mandi fiber dan kloset jongkok
⦿ Daya listrik sebesar 900 atau 1.300 watt sesuai standar PLN

Lokasi Rumah Subsidi Pemerintah di Indonesia
Karena program rumah bersubsidi ini adalah program dari pemerintah untuk seluruh rakyat Indonesia agar bisa memiliki hunian layak tinggal, maka lokasi proyek ini pun tersebar merata di seluruh Indonesia dari Sabang sampai Merauke. Perbedaan antara satu kawasan dengan kawasan lain hanya terletak pada harga jual maksimal yang diterapkan di masing-masing area. Untuk Provinsi Nangroe Aceh Darussalam misalnya, harga jual maksimal rumah subsidi tapak tahun 2018 berada di angka Rp 130.000.000,00 sedangkan di Papua harga jual maksimal untuk tahun yg sama adalah Rp 205.000.000,00.

Fakta Menarik Tentang Rumah Subsidi
⦿ Rumah murah subsidi adalah salah satu cara pemerintah untuk menolong agar semua rakyat bisa memiliki tempat tinggal sendiri.
⦿ Dengan harga nan murah, rumah murah bersubsidi bukan hanya dibangun di wilayah pelosok Indonesia, tetapi juga dibangun diarea – area premium Jabodetabek.
⦿ Untuk mendapatkan rumah murah bersubsidi, Anda bisa memanfaatkan fasilitas KPR FLPP dengan bunga flat hingga masa angsuran selesai.
⦿ Harga rumah subsidi 2018 yang terendah berada di angka 138 juta Rupiah, harga tersebut adalah harga untuk yg berada di Pulau Jawa (selain Jabodetabek).
⦿ Meskipun bahan utama pembangunannya adalah batako, akan tetapi pembeli tidak perlu khawatir karena kualitasnya tetap bagus.
⦿ Rumah murah bersubsidi tidak boleh dikontrakkan atau dijual dalam jangka waktu tertentu. Jika melanggar, tentu Anda akan terkena denda.

Hal yang Perlu Dipersiapkan Sebelum Membeli Rumah Subsidi
⦿ Minta informasi dari bank agar selalu update dengan aturan – aturan serta kebijakan kebijakan baru. Terutama mintalah informasi dari bank penyedia KPR Subsidi.
⦿ Rajinlah membaca berita mengenai proyek rumah murah bersubsidi karena harganya murah, biasanya orang akan berebutan untuk memiliki salah satu unitnya. Agar Anda kebagian unit, maka Anda harus rajin mencari berita terbaru.
⦿ Persiapkan tabungan yg cukup untuk membayar DP (down payment) dan biaya lain semisal biaya KPR serta appraisal. Meskipun jumlah yang dibutuhkan tidak sebesar jika membeli hunian komersial, persiapan finansial matang turut memudahkan Anda jika tiba – tiba menemukan hunian nan cocok.
sumber: https://www.lamudi.co.id/rumah-subsidi/