Kerjasama ialah
kerja/aktifitas yang di lakukan secara bersama-sama, artinya ada upaya dan pengorbanan yang dilakukan
oleh lebih dari 1 orang ataupun 1 pihak untuk mencapai tujuan dan kepentingan
bersama. Kerjasama jual-beli ialah upaya dan pengorbanan yang sama-sama
dilakukan oleh penjual dan pembeli untuk melakukan kesepakatan/transaksi
jual-beli.
Penjual dalam hal
ini adalah perorangan maupun lembaga ataupun perusahaan yang melakukan kegiatan
penjualan barang maupun jasa, pembeli dalam hal ini adalah konsumen perorangan
maupun lembaga ataupun perusahaan yang membeli barang maupun jasa yang dibutuhkannya.
Seorang wirausaha maupun perorangan dalam hal pemenuhan kebutuhannya baik kebutuhan pribadi
maupun kebutuhan usahanya dengan segala kelebihan dan kekurangannya
memerlukan kerja sama dengan pihak lain, yang pada gilirannya tercapai Win-win
Solution.
Kerja sama Jual-beli
yang baik akan tercipta
antara pembeli dan penjual apabila kerjasama tersebut dilandasi nilai-nilai
kerja sama yang sudah merupakan nilai-nilai dasar yang umum dalam semua bentuk kerjasama yakni:
1.Dilandasi
oleh dasar nilai saling membutuhkan: karena pada dasarnya manusia sebagai
mahluk sosial dan juga mahluk ekonomi tidak dapat memenuhi semua kebutuhannya
sendiri namun sebagian besar pasti memerlukan bantuan dan kerjasama dari orang
lain yang juga membutuhkan kompensasi/input yang adil atas bantuan/output yang
di berikannya(take and give)
2.Dilandasi
rasa saling menghormati: menyadari bahwa setiap orang memiliki nilai-nilai
pribadi nilai dan aturan secara institusi/lembaga yang harus dihormati, sebab
nilai-nilai pribadi atau nilai-nilai institusi dari seseorang menjadi motif
baginya untuk bersedia melakukan aktifitas kerja ataupun usaha, yang di
butuhkan orang lain.
3.Dilandasi
rasa saling menghargai: menyadari bahwa setiap orang maupun institusi butuh adanya
penghargaan atas output dan pengorbanan sekecil apapun yang di lakukannya atas aktifitas
kerja maupun usahanya untuk orang ataupun institusi lain.
4.Dilandasi
oleh prinsip untuk saling menguntungkan: yakni kerjasama jual-beli harus dapat mempersatukan
2 motif mengejar keuntungan antara penjual dan pembeli. Pihak penjual mengharapkan keuntungan finansial dan
penilaian yang baik dari pembelian barang dan jasa nya oleh pembeli, sedangkan pembeli
mengharapkan keuntungan berupa kualitas dan kegunaan barang dan jasa yang
dibelinya dalam memenuhi kebutuhannya.
5.Dilandasi
oleh kesepakatan bersama: kerjasama jual-beli dapat terjadi apabila terjadi
kesepakatan antara penjual dan pembeli. Tidak akan terjadi kesepakatan
jual-beli jika kedua belah pihak bertahan ingin menang sendiri. Maka kesepakatan
jual-beli yang baik harus merepresentasikan kemenangan/kepuasan baik pihak penjual
dan juga pembeli.
6.Dilandasi
kesadaraan atas nilai kesetaraan di dalam kerjasama jual-beli, harus disadari
bahwa pemilik uang tidak boleh bersikap egois dan arogan dalam melakukan
pembelian barang maupun jasa yang dibutuhkannya sebab pembeli tidak akan
mendapatkan kebutuhannya apabila pihak penjual tidak berkenan menjual barang
ataupun jasa nya kepada pembeli. Demikian pula halnya dengan penjual, perlu
menyadari bahwa pembeli adalah “raja” sehingga kebutuhannya dalam mendapatkan
keuntungan akan terpenuhi apabila penjual dapat memenuhi dan melayani kebutuhan
pembeli dengan sebaik-baiknya.
Demikianlah
sedikit tulisan mengenai etika dalam kerjasama jual-beli, diharapkan setiap
kita menyadari posisi dan peranan kita ketika berada dalam posisi sebagai
penjual dan ketika berada dalam posisi sebagai pembeli, agar kerjasama
jual-beli yang dilakukan dapat terlaksana dengan baik. semoga bermanfaat. (Egi
Masna)