expr:class='"loading" + data:blog.mobileClass'>

Kerjasama jual-beli antara penjual dan pembeli

Kerjasama ialah kerja/aktifitas yang di lakukan secara bersama-sama, artinya ada upaya dan pengorbanan yang dilakukan oleh lebih dari 1 orang ataupun 1 pihak untuk mencapai tujuan dan kepentingan bersama. Kerjasama jual-beli ialah upaya dan pengorbanan yang sama-sama dilakukan oleh penjual dan pembeli untuk melakukan kesepakatan/transaksi jual-beli.

Penjual dalam hal ini adalah perorangan maupun lembaga ataupun perusahaan yang melakukan kegiatan penjualan barang maupun jasa, pembeli dalam hal ini adalah konsumen perorangan maupun lembaga ataupun perusahaan yang membeli barang maupun jasa yang dibutuhkannya.

Seorang wirausaha maupun perorangan dalam hal pemenuhan kebutuhannya baik kebutuhan pribadi maupun kebutuhan usahanya dengan segala kelebihan dan kekurangannya memerlukan kerja sama dengan pihak lain, yang pada gilirannya tercapai Win-win Solution.

Kerja sama Jual-beli yang baik akan tercipta antara pembeli dan penjual apabila kerjasama tersebut dilandasi nilai-nilai kerja sama yang sudah merupakan nilai-nilai dasar yang umum dalam semua bentuk kerjasama yakni:

1.Dilandasi oleh dasar nilai saling membutuhkan: karena pada dasarnya manusia sebagai mahluk sosial dan juga mahluk ekonomi tidak dapat memenuhi semua kebutuhannya sendiri namun sebagian besar pasti memerlukan bantuan dan kerjasama dari orang lain yang juga membutuhkan kompensasi/input yang adil atas bantuan/output yang di berikannya(take and give)
2.Dilandasi rasa saling menghormati: menyadari bahwa setiap orang memiliki nilai-nilai pribadi nilai dan aturan secara institusi/lembaga yang harus dihormati, sebab nilai-nilai pribadi atau nilai-nilai institusi dari seseorang menjadi motif baginya untuk bersedia melakukan aktifitas kerja ataupun usaha, yang di butuhkan orang lain.
3.Dilandasi rasa saling menghargai: menyadari bahwa setiap orang maupun institusi butuh adanya penghargaan atas output dan pengorbanan sekecil apapun yang di lakukannya atas aktifitas kerja maupun usahanya untuk orang ataupun institusi lain.
4.Dilandasi oleh prinsip untuk saling menguntungkan: yakni kerjasama jual-beli harus dapat mempersatukan 2 motif mengejar keuntungan antara penjual dan pembeli. Pihak  penjual mengharapkan keuntungan finansial dan penilaian yang baik dari pembelian barang dan jasa nya oleh pembeli, sedangkan pembeli mengharapkan keuntungan berupa kualitas dan kegunaan barang dan jasa yang dibelinya dalam memenuhi kebutuhannya.
5.Dilandasi oleh kesepakatan bersama: kerjasama jual-beli dapat terjadi apabila terjadi kesepakatan antara penjual dan pembeli. Tidak akan terjadi kesepakatan jual-beli jika kedua belah pihak bertahan ingin menang sendiri. Maka kesepakatan jual-beli yang baik harus merepresentasikan kemenangan/kepuasan baik pihak penjual dan juga pembeli.
6.Dilandasi kesadaraan atas nilai kesetaraan di dalam kerjasama jual-beli, harus disadari bahwa pemilik uang tidak boleh bersikap egois dan arogan dalam melakukan pembelian barang maupun jasa yang dibutuhkannya sebab pembeli tidak akan mendapatkan kebutuhannya apabila pihak penjual tidak berkenan menjual barang ataupun jasa nya kepada pembeli. Demikian pula halnya dengan penjual, perlu menyadari bahwa pembeli adalah “raja” sehingga kebutuhannya dalam mendapatkan keuntungan akan terpenuhi apabila penjual dapat memenuhi dan melayani kebutuhan pembeli dengan sebaik-baiknya.

Demikianlah sedikit tulisan mengenai etika dalam kerjasama jual-beli, diharapkan setiap kita menyadari posisi dan peranan kita ketika berada dalam posisi sebagai penjual dan ketika berada dalam posisi sebagai pembeli, agar kerjasama jual-beli yang dilakukan dapat terlaksana dengan baik. semoga bermanfaat. (Egi Masna)