expr:class='"loading" + data:blog.mobileClass'>

PERBEDAAN KONTRAKTOR DAN PEMBORONG (part.3)


Berikut ini tabel Perbedaan antara kontraktor dengan pemborong yang dikenal sebagian masyarakat  :

KARAKTERISTIK USAHA

KONTRAKTOR (PERUSAHAAN)

PEMBORONG (PERORANGAN)
Sifat usaha
Perorangan dan badan usaha
Lebih berupa usaha Perorangan

Legalitas usaha
Perusahaan yang memiliki ijin usaha dan Berbadan hukum Seperti CV, PT, coorporation, dsb
Umumnya tidak memiliki ijin usaha dan bukan merupakan perusahaan  yang berbadan hukum
Tingkat pendidikan terakhirRata-rata Pelaku usaha

Universitas/akademi

Sekolah Menengah Pertama (SMP/SLTP)
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD&ART) perusahaan
Umumnya memiliki AD&ART perusahaan yang mengatur mekanisme Usahanya
Karena tidak berbadan hukum maka tidak memiliki AD&ART
Kantor Resmi usaha
Umumnya memiliki kantor resmi
Tidak memilliki kantor resmi
Pengelola/Karyawan/staf usaha
Biasanya Lebih dari 1 orang yang terdiri atas : Ceo/Owner/Direksi/manejer umum sebagai pimpinan usaha, serta karyawan-karyawan yang memiliki tugas dan bagiannya masing-masing dalam urusan-urusan perusahaan sesuai posisinya masing-masing dalam perusahaan
Kebanyakan pemborong hanya usaha yang bersifat perorangan, dan mengelola semua urusan usahanya secara individu, tanpa dibantu/ memiliki karyawan yang membantu urusan usahanya
Struktur oganisasi/kelembagaan
Memiliki struktur organisasi dan rantai kerja (rantai komando) yang jelas
Tidak memiliki struktur organisasi yang jelas
Fasilitas penunjang usaha
Umumnya memiliki fasilitas penunjang usaha yang cukup memadai seperti, Ruang kantor, sarana kantor (ATK), sarana Telekomunikasi dan multimedia, kendaraan kantor, kendaraan, peralatan proyek lengkap, proyek,gudang, bengkel kerja, dsb
Umumnya sangat minim Fasilitas penunjang usahanya, dan lebih banyak menggunakan fasilitas sewaan
Surat ijin usaha (SIUP)
Memiliki Surat Ijin Usaha (SIUP)
Tidak memiliki surat ijin usaha SIUP
Nomor Induk Wajib Pajak (NPWP)pribadi & perusahaan
 Karena memiliki badan hukum resmi Umumnya memiliki Nomor Induk Wajib Pajak (NPWP)pribadi & perusahaan
Karena tidak berbadan hukum resmi Umumnya tidak memiliki Nomor Induk Wajib Pajak (NPWP)perusahaan
Rekening usaha
Umumnya memiliki
Umumnya tidak memiliki

Sistem Manajemen usaha
Biasanya sudah memiliki system manajemen usaha yang lebih Profesional,terencana, sistematis, terarah, dan memilik program usaha berkesinambungan
Umumnya usaha dikelola secara sederhana dan system manajemen yang kurang professional, dan tidak memiliki program yg berkesinambungan
Formalitas kerja
Lebih formal dan rutin
Kurang formal


Sistem perencanaan proyek
Umumnya Lebih professional dan sistematis, biasanya melalui proses kajian proyek, analisa, melalui gambar arsitektual, gambar kerja, dan perhitungan Rencana Anggaran Biaya  yang menghasilkan perencanaan proyek yang matang dan cukup akurat
Kebanyakan Perencanaan seadanya, Hanya melalui perhitungan sederhana, kurang sistematis dan kurang akurat
Wawasan & pengetahuan mengenai Teknik Sipil
Rata-rata cukup menguasai, atau memiki staf atau konsultan yang khusus membidangi dalam urusan Teknik sipil

Rata-rata kurang menguasai
Kemampuan menyusun Rencana Anggaran Biaya (RAB)
kebanyakan menguasai, atau memiki staf yang khusus membidangi urusan Penyusunan RAB proyek

Kebanyakan tidak menguasai
Kemampuan membuat Gambar Arsitektural (3Dimensi, Bestek, dsb.)
Sebagian menguasai atau memiki staf yang khusus membidangi urusan pembuatan gambar-gambar Arsitektural

Kebanyakan tidak menguasai
Tingkat apresiasi mengenai estetika dan kelayakan bangunan

Umumnya cukup baik

Umumnya kurang


Sistem penunjukan Proyek
Umumnya kontraktor menginginkan penunjukan proyek harus melalui kontrak atau Surat Perintah Kerja(SPK) agar memiliki aturan jelas menjamin hak dan kewajiban kontraktor maupun pemilik proyek guna menghindari, konflik dan permasalahan hukum yang muncul di kemudian hari
Kebanyakan tidak mementingkan surat kontrak maupun SPK, sebagian besar tidak memahami mengenai Kontrak maupun SPK, sebagian lainnya malah menghindarinya karena kekurang fahaman mengenai pentingnya hal tersebut


Capital, Asset, modal usaha
Memiliki Capital, Asset, modal usaha sendiri yang cukup memadai sesuai kapasitas layanan usahanya, sehingga memiliki back up dana untuk mendanai modal awal proyek, untuk menalangi/ menutupi pendanaan apabila ada  keterlambatan pencairan dana dari pemilik proyek dan yang terpenting lagi untuk menutupi over head dan defisit dalam anggaran proyek yang ada
Jarang yang memiliki Capital, Asset, modal usaha sendiri biasanya hanya semata mengandalkan kucuran dana dari pemilik proyek, dan biasanya kesulitan sekali  jika  dana dari pemilik proyek terlambat,  dan jika mengalami over head atau defisit dalam anggaran proyek sehingga seringkali meminta kucuran dana yang belum waktunya,atau bahkan meminta pembayaran lebih kepada pemilik proyek dari nilai yang telah disepakati di awal apabila mengalami defisit


Tingkat komitmen dalam kontrak
Rata-rata cukup tinggi, karena disamping dituntut harus melaksanakan proyek berdasarkan kontrak hitam diatas putih/yang berkekuatan hukum, juga untuk membangun kepercayaan yang baik dari masyarakat terhadap usahanya, sehingga mengharuskannya berkomitmen penuh terhadap semua kontrak untuk membentuk imej usaha yang baik
Rata-rata kurang memiliki komitmen, karena penunjukan nya sebagai pelaksana proyek jarang melalui Kontrak  atau SPK, penunjukan dan kesapakatan lebih banyak hanya secara lisan, sehingga tidak memiliki bukti hukum yang kuat secara tertulis, hal ini dapat menciptakan celah bagi munculnya konflik dan pelanggaran
Rata-rata Rasio perbandingan terjadinya Konflik/ permasalahan dengan costumer/pemilik proyek

*Rata-rata Rasio 10 : 3

*Rata-rata Rasio 4 : 3
Rata-rata Tingkat kepercayaan pemilik proyek

*70%

*30%
Rata-rata tingkat pertumbuhan usaha

*20%

*Kurang dari  5%
*data merupakan hasil perbandingan rata-rata  yang diambil dari berbagai sumber

Tabel data perbandingan diatas tidak bermaksud mendiskreditkan para pelaku penyedia jasa kontruksi perorangan / pemborong  dan data tersebut memang tidak juga bisa di jadikan dasar penilaian yang pasti bahwa umumnya kontaktor memang pasti selalu demikian dan Umumnya pemborong memang pasti selalu seperti itu. 

Karena Ada pula perusahaan kontraktor yang tidak sekualified seperti yang disebutkan diatas atau biasa di sebut dengan "kontraktor nakal" yakni kontraktor yang hanya mengincar sebesa-besarnya keuntungan proyek semata sementara pelaksanaan proyeknya sendiri sering di terlantarkan bahkan di tinggal "kabur" dan lari dari pertanggung jawaban proyeknya. 

kontraktor yang seperti ini tidak lah pantas disebut kontraktor, tapi lebih pantas di juluki sebagai "calo/makelar proyek", padahal ada juga pemborong perorangan yang kinerjanya lebih baik dan professional daripada kontraktor kebanyakan, tapi ya itu pemborong perorangan yang bermental dan berkinerja positif seperti itu “ada tapi Langka” agak sulit menemukannya.kontak kami jika anda ingin terhindar dari kontraktor "nakal".

Demikian  artikel : perbedaan kontraktor dan pemborong (part. 1- part 3)seperti ibarat kata pepatah: "tak ada gading yang tidak retak" maka mohon maaf jika kesalahan dalam penulisan dan data-data yang di paparkan, juga apabila ada pihak-pihak yang merasa di singgung disini. tulisan ini dibuat tidak bermaksud mendiskreditkan pihak manapun namun semata-mata untuk menambah wawasan pemirsa, semoga tulisan ini bermanfaat.(Egi Masna)