expr:class='"loading" + data:blog.mobileClass'>

APA ITU PPN DAN PPH?

bagi pelaku pelaku usaha maupun karyawan, sering kita mendengar mengenai ketentuan untuk mengeluarkan PPN dan PPH mungkin pembaca juga belum mengerti, apa itu PPN dan PPH? berikut ini uraian mengenai PPH
dan PPN:

1. Pajak Penghasilan (PPh)
PPh adalah pajak yang dikenakan kepada orang pribadi atau badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam suatu Tahun Pajak. Yang dimaksud dengan penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang berasal baik dari Indonesia maupun dari luar Indonesia yang dapat digunakan untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan dengan nama dan dalam bentuk apapun. Dengan demikian maka penghasilan itu dapat berupa keuntungan usaha, gaji, honorarium, hadiah, dan lain sebagainya.
Tarif pajak penghasilan atas penghasilan yang diterima oleh orang pribadi adalah sesuai pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh), yaitu sebagai berikut:

-  Penghasilan Kena Pajak sampai dengan Rp 50 juta, dikenakan PPh dengan tarif 5 persen;

-  Penghasilan Kena Pajak di atas Rp 50 juta sampai dengan Rp 250 juta, dikenakan PPh dengan tarif 15 persen;

-  Penghasilan Kena Pajak di atas Rp 250 juta sampai dengan Rp 500 juta, dikenakan PPh dengan tarif 25 persen;

-  Penghasilan Kena Pajak di atas Rp 500 juta, dikenakan PPh dengan tarif 30 persen.
 

Penghasilan kena pajak adalah penghasilan neto dikurangi dengan besaran PTKP, yaitu:

a. Rp 24.300.000 untuk diri Wajib Pajak orang pribadi;

b. Rp 2.025.000 tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin;

c. Rp 24.300.000 tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami;

d. Rp 2.025.000 tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak tiga orang untuk setiap keluarga.

CONTOH PERHITUNGAN PPH:
Misalkan Tuan A (memiliki NPWP) per 1 Januari 2014 telah menikah dan memiliki satu orang anak dengan  penghasilan neto selama satu tahun sejumlah Rp 720 juta, maka PPh Terhutang untuk Tahun Pajak 2014 adalah Rp 152.495.000 dengan perhitungan sebagai berikut:

 - Penghasilan neto              : Rp 720.000.000
 - PTKP                                  : Rp   28.350.000
                                            ______________ -
- Penghasilan Kena Pajak    : Rp  691.650.000
        

 Perhitungan PPh Terhutang:
- Rp 50.000.000 x 5%        : Rp 2.500.000
    
- Rp 200.000.000 x 15%    : Rp 30.000.000
- Rp 250.000.000 x 25%    : Rp 62.500.000
- Rp 191.650.000 x 30%    : Rp 57.495.000
                                            _______________ +

                                            Rp 152.495.000

2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai dari barang atau jasa dalam peredarannya dari produsen ke konsumen. Dalam bahasa Inggris, PPN disebut Value Added Tax (VAT) atau Goods and Services Tax (GST). PPN termasuk jenis pajak tidak langsung, maksudnya pajak tersebut disetor oleh pihak lain (pedagang) yang bukan penanggung pajak atau dengan kata lain, penanggung pajak (konsumen akhir) tidak menyetorkan langsung pajak yang ia tanggung.
Mekanisme pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN ada pada pihak pedagang atau produsen sehingga muncul istilah Pengusaha Kena Pajak yang disingkat PKP. Dalam perhitungan PPN yang harus disetor oleh PKP, dikenal istilah pajak keluaran dan pajak masukan. Pajak keluaran adalah PPN yang dipungut ketika PKP menjual produknya, sedangkan pajak masukan adalah PPN yang dibayar ketika PKP membeli, memperoleh, atau membuat produknya.
Indonesia menganut sistem tarif tunggal untuk PPN, yaitu sebesar 10 persen. Dasar hukum utama yang digunakan untuk penerapan PPN di Indonesia adalah Undang-Undang No. 8 Tahun 1983 berikut perubahannya, yaitu Undang-Undang No. 11 Tahun 1994, Undang-Undang No. 18 Tahun 2000, dan Undang-Undang No. 42 Tahun 2009.
Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah sebagai berikut:
Pasal 7 (UU No 11 Tahun 1994)

(1) Tarif Pajak Pertambahan Nilaiadalah 10% (sepuluh persen).
(2) Tarif Pajak Pertambahan Nilai atasekspor Barang Kena Pajak adalah 0% (nol persen).
(3) Dengan Peraturan Pemerintah,tarif pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diubah menjadiserendah-rendahnya 5% (lima persen) dansetinggi-tingginya 15% (limabelas persen).
Jadi secara dasar pengenaannya berbeda, jika PPH adalah berdasarkan penghasilan yang diterima baik itu hasil usaha, gaji karyawan, honorarium, hadiah dan lainya. Ketika kita mendapatkan panghasilan baik keuntungan usaha maupun gaji dll, maka penghasilan  tersebut akan dipotong pajak sesuai tarifnya.
Sedangkan PPN, tidak melihat adanya unsur penghasilan. Bisa dikatakan PPN ini tidak peduli apakah Wajib Pajak (baik Badan maupun Perorangan) itu Untung ataupun Rugi. Yang dikenakan adalah berdasarkan Barang / Jasa yang kita konsumsi. Pada dasarnya PPN ini ujung ujungnya dibebankan kepada Konsumen akhir, bukan pada pengusaha.
Demikian Semoga bermanfaat.
sumber:
https://id.wikipedia.org/wiki/Pajak_pertambahan_nilai
https://kkpajak.wordpress.com/2015/04/01/apa-bedanya-ppn-dan-pph/
http://www.pajakonline.com/engine/learning/view.php?id=814