expr:class='"loading" + data:blog.mobileClass'>

PERBEDAAN KONTRAKTOR DAN PEMBORONG (part.3)

mengingat sangat kompleksnya tugas dari seorang kontraktor maka seluruh tugasnya baik yang di lakukan di lapangan maupun di meja kerjanya adalah sama-sama pentingnya guna mengusahakan keberhasilan proyek-proyeknya yang harus dia pertangungjawabkan sepenuhnya kepada klien/pemilik proyek. malah seringkali pekerjaan yang di lakukannya di balik meja kerjanya sangat menentukan berhasil atau gagalnya pelaksanaan proyeknya  sehingga sangatlah naif bila ada yang menyamaratakan antara kontraktor dengan tukang pemborong perorangan bahwa seorang kontraktor harus stand by setiap hari di lapangan sehingga menelantarkan tugas-tugas lainnya yang terkadang lebih penting.karena semua urusan yang menjadi tugas seorang kontraktor saling berkaitan antara satu dengan yang lainnya sehingga dia harus dapat mengatur dan mengkondisikan agar semua tugas-tugasnya dapat dia kerjakan dengan baik tanpa ada tugas yang terbengkalai.
Berikut ini tabel Perbedaan antara kontraktor dengan pemborong yang dikenal sebagian masyarakat  :

KARAKTERISTIK USAHA

KONTRAKTOR (PERUSAHAAN)


PEMBORONG (PERORANGAN)
Sifat usaha
Perorangan dan badan usaha
Lebih berupa usaha Perorangan

Legalitas usaha
Perusahaan yang memiliki ijin usaha dan Berbadan hukum Seperti CV, PT, coorporation, dsb
Umumnya tidak memiliki ijin usaha dan bukan merupakan perusahaan  yang berbadan hukum
Tingkat pendidikan terakhir Rata-rata Pelaku usaha

Universitas/akademi

Sekolah Menengah Pertama (SMP/SLTP)
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga   (AD&ART) perusahaan
Umumnya memiliki AD&ART perusahaan yang mengatur mekanisme Usahanya
Karena tidak berbadan hukum maka tidak memiliki AD&ART
Kantor Resmi usaha
Umumnya memiliki kantor resmi
Tidak memilliki kantor resmi
Pengelola/Karyawan/staf usaha
Biasanya Lebih dari 1 orang yang terdiri atas : Ceo/Owner/Direksi/manejer umum sebagai pimpinan usaha, serta karyawan-karyawan yang memiliki tugas dan bagiannya masing-masing dalam urusan-urusan perusahaan sesuai posisinya masing-masing dalam perusahaan
Kebanyakan pemborong hanya usaha yang bersifat perorangan, dan mengelola semua urusan usahanya secara individu, tanpa dibantu/ memiliki karyawan yang membantu urusan usahanya
Struktur oganisasi/kelembagaan
Memiliki struktur organisasi dan rantai kerja (rantai komando) yang jelas
Tidak memiliki struktur organisasi yang jelas
Fasilitas penunjang usaha
Umumnya memiliki fasilitas penunjang usaha yang cukup memadai seperti, Ruang kantor, sarana kantor (ATK), sarana Telekomunikasi dan multimedia, kendaraan kantor, kendaraan, peralatan proyek lengkap, proyek,gudang, bengkel kerja, dsb
Umumnya sangat minim Fasilitas penunjang usahanya, dan lebih banyak menggunakan fasilitas sewaan
Surat ijin usaha (SIUP)
Memiliki Surat Ijin Usaha (SIUP)
Tidak memiliki surat ijin usaha SIUP
Nomor Induk Wajib Pajak (NPWP)pribadi & perusahaan
 Karena memiliki badan hukum resmi Umumnya memiliki Nomor Induk Wajib Pajak (NPWP)pribadi & perusahaan
Karena tidak berbadan hukum resmi Umumnya tidak memiliki Nomor Induk Wajib Pajak (NPWP)perusahaan
Rekening usaha
Umumnya memiliki
Umumnya tidak memiliki

Sistem Manajemen usaha
Biasanya sudah memiliki system manajemen usaha yang lebih Profesional,terencana, sistematis, terarah, dan memilik program usaha berkesinambungan
Umumnya usaha dikelola secara sederhana dan system manajemen yang kurang professional, dan tidak memiliki program yg berkesinambungan
Formalitas kerja
Lebih formal dan rutin
Kurang formal


Sistem perencanaan proyek
Umumnya Lebih professional dan sistematis, biasanya melalui proses kajian proyek, analisa, melalui gambar arsitektual, gambar kerja, dan perhitungan Rencana Anggaran Biaya  yang menghasilkan perencanaan proyek yang matang dan cukup akurat
Kebanyakan Perencanaan seadanya, Hanya melalui perhitungan sederhana, kurang sistematis dan kurang akurat
Wawasan & pengetahuan mengenai Teknik Sipil
Rata-rata cukup menguasai, atau memiki staf atau konsultan yang khusus membidangi dalam urusan Teknik sipil

Rata-rata kurang menguasai
Kemampuan menyusun Rencana Anggaran Biaya (RAB)
kebanyakan menguasai, atau memiki staf yang khusus membidangi urusan Penyusunan RAB proyek

Kebanyakan tidak menguasai
Kemampuan membuat Gambar Arsitektural (3Dimensi, Bestek, dsb.)
Sebagian menguasai atau memiki staf yang khusus membidangi urusan pembuatan gambar-gambar Arsitektural

Kebanyakan tidak menguasai



berikutnya>>>