mengingat sangat kompleksnya tugas dari seorang kontraktor maka seluruh tugasnya baik yang di lakukan di lapangan maupun di meja kerjanya adalah sama-sama pentingnya guna mengusahakan keberhasilan proyek-proyeknya yang harus dia pertangungjawabkan sepenuhnya kepada klien/pemilik proyek. malah seringkali pekerjaan yang di lakukannya di balik meja kerjanya sangat menentukan berhasil atau gagalnya pelaksanaan proyeknya sehingga sangatlah naif bila ada yang menyamaratakan antara kontraktor dengan tukang pemborong perorangan bahwa seorang kontraktor harus stand by setiap hari di lapangan sehingga menelantarkan tugas-tugas lainnya yang terkadang lebih penting.karena semua urusan yang menjadi tugas seorang kontraktor saling berkaitan antara satu dengan yang lainnya sehingga dia harus dapat mengatur dan mengkondisikan agar semua tugas-tugasnya dapat dia kerjakan dengan baik tanpa ada tugas yang terbengkalai.
Berikut ini tabel Perbedaan antara kontraktor dengan pemborong yang dikenal sebagian masyarakat :
KARAKTERISTIK USAHA
|
KONTRAKTOR (PERUSAHAAN)
|
PEMBORONG (PERORANGAN)
|
Sifat usaha
|
Perorangan dan badan usaha
|
Lebih berupa usaha Perorangan
|
Legalitas usaha
|
Perusahaan yang memiliki ijin usaha dan Berbadan hukum Seperti CV, PT, coorporation, dsb
|
Umumnya tidak memiliki ijin usaha dan bukan merupakan perusahaan yang berbadan hukum
|
Tingkat pendidikan terakhir Rata-rata Pelaku usaha
|
Universitas/akademi
|
Sekolah Menengah Pertama (SMP/SLTP)
|
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD&ART) perusahaan
|
Umumnya memiliki AD&ART perusahaan yang mengatur mekanisme Usahanya
|
Karena tidak berbadan hukum maka tidak memiliki AD&ART
|
Kantor Resmi usaha
|
Umumnya memiliki kantor resmi
|
Tidak memilliki kantor resmi
|
Pengelola/Karyawan/staf usaha
|
Biasanya Lebih dari 1 orang yang terdiri atas : Ceo/Owner/Direksi/manejer umum sebagai pimpinan usaha, serta karyawan-karyawan yang memiliki tugas dan bagiannya masing-masing dalam urusan-urusan perusahaan sesuai posisinya masing-masing dalam perusahaan
|
Kebanyakan pemborong hanya usaha yang bersifat perorangan, dan mengelola semua urusan usahanya secara individu, tanpa dibantu/ memiliki karyawan yang membantu urusan usahanya
|
Struktur oganisasi/kelembagaan
|
Memiliki struktur organisasi dan rantai kerja (rantai komando) yang jelas
|
Tidak memiliki struktur organisasi yang jelas
|
Fasilitas penunjang usaha
|
Umumnya memiliki fasilitas penunjang usaha yang cukup memadai seperti, Ruang kantor, sarana kantor (ATK), sarana Telekomunikasi dan multimedia, kendaraan kantor, kendaraan, peralatan proyek lengkap, proyek,gudang, bengkel kerja, dsb
|
Umumnya sangat minim Fasilitas penunjang usahanya, dan lebih banyak menggunakan fasilitas sewaan
|
Surat ijin usaha (SIUP)
|
Memiliki Surat Ijin Usaha (SIUP)
|
Tidak memiliki surat ijin usaha SIUP
|
Nomor Induk Wajib Pajak (NPWP)pribadi & perusahaan
|
Karena memiliki badan hukum resmi Umumnya memiliki Nomor Induk Wajib Pajak (NPWP)pribadi & perusahaan
|
Karena tidak berbadan hukum resmi Umumnya tidak memiliki Nomor Induk Wajib Pajak (NPWP)perusahaan
|
Rekening usaha
|
Umumnya memiliki
|
Umumnya tidak memiliki
|
Sistem Manajemen usaha
|
Biasanya sudah memiliki system manajemen usaha yang lebih Profesional,terencana, sistematis, terarah, dan memilik program usaha berkesinambungan
|
Umumnya usaha dikelola secara sederhana dan system manajemen yang kurang professional, dan tidak memiliki program yg berkesinambungan
|
Formalitas kerja
|
Lebih formal dan rutin
|
Kurang formal
|
Sistem perencanaan proyek
|
Umumnya Lebih professional dan sistematis, biasanya melalui proses kajian proyek, analisa, melalui gambar arsitektual, gambar kerja, dan perhitungan Rencana Anggaran Biaya yang menghasilkan perencanaan proyek yang matang dan cukup akurat
| |
Wawasan & pengetahuan mengenai Teknik Sipil
|
Rata-rata cukup menguasai, atau memiki staf atau konsultan yang khusus membidangi dalam urusan Teknik sipil
|
Rata-rata kurang menguasai
|
Kemampuan menyusun Rencana Anggaran Biaya (RAB)
|
kebanyakan menguasai, atau memiki staf yang khusus membidangi urusan Penyusunan RAB proyek
|
Kebanyakan tidak menguasai
|
Kemampuan membuat Gambar Arsitektural (3Dimensi, Bestek, dsb.)
|
Sebagian menguasai atau memiki staf yang khusus membidangi urusan pembuatan gambar-gambar Arsitektural
|
Kebanyakan tidak menguasai
|