Dari segi definisi kata kontraktor
sinonim dengan kata Pemborong, definisi lain “Kontraktor” berasal dari
kata “kontrak” artinya suatu perjanjian atau kesepakatan kontrak bisa juga
berarti sewa, jadi kontraktor bisa disamakan dengan orang atau suatu badan hukum
atau badan usaha yang di kontrak atau di sewa untuk menjalankan order/pekerjaan
berdasarkan isi kontrak yang dimenangkannya dari pihak pemilik proyek yang
merupakan instansi /lembaga pemerintahan, badan hukum, badan usaha, maupun
perorangan, yang telah melakukan penunjukan secara resmi Berikut aturan-aturan
penunjukan, dan target proyek ataupun order/pekerjaan yang di maksud tertuang
dalam kontrak yang di sepakati antara pemilik proyek(owner) dengan kontraktor
pelaksana.
Scope bidang usaha kontraktor
sebenarnya sangat luas,dan setiap kontraktor memiliki focus usaha dan
spesialisasi di bidangnya masing-masing misalnya :
- Kontraktor bidang kontruksi
atau di kenal dengan istilah kontraktor bangunan penyedia jasa
pelaksana kontruksi
- Kontraktor bidang pertahanan
dan keamanan
- Kontraktor bidang
perdagangan
- Kontraktor bidang
pertambangan
- Kontraktor bidang jasa
tenaga kerja
- Dan lain sebagainya
Dalam tulisan ini yang akan saya ulas adalah hal dan pengalaman
yang berkaitan dengan kontraktor bidang kontruksi atau yang juga dikenal
dengan istilah Penyedia Jasa Pelaksana Konstruksi atau bahasa sederhananya
adalah kontraktor bangunan, merupakan salah satu bidang usaha yang memberikan
jasa pelaksanaan dalam bidang pembangunan. sebagian
masyarakat mengistilahkan "kontraktor"sama dengan
usaha "Jasa Pemborong
Bangunan" yang diartikan sebagai orang atau badan
usaha yang melayani pengerjaan konstruksi bangunan dengan sistem pembayaran
"borongan" atau satu paket pekerjaan bukan harian.atau system gaji.
badan usaha jenis Jasa Pelaksana
Konstruksi dapat dibagi menjadi 6 (enam) bidang, antara lain :
1. Arsitektur,
2. Elektrikal,
3. Mekanikal,
4. Pekerjaan
Terintegrasi,
5. Sipil,
6. Tata
Lingkungan
Adapun dilihat dari skala usahanya kontraktor dapat di klasifikasikan sebagai berikut :
- Kontraktor
skala kecil (Lokal) : omzet (perputaran uang dalam usaha) rata-rata masih
di bawah angka 1 milyar Rupiah per tahunnya
- Kontraktor
skala menengah : omzet usaha antara 1 milyar sampai dengan puluhan Milyar
Rupiah pertahun
- Kontraktor
skala Nasional : omzet usaha telah mencapai ratusan Ratusan milyar Rupiah
hingga trilyunan Milyar pertahunnya
- Kontraktor
skala Internasional : omzet usaha puluhan trilyun ke atas pertahunnya
Dari segi arti kata, menurut
saya tidak ada bedanya antara kontraktor dengan pemborong, kontraktor dari
bahasa inggris yakni “contractor” sedangkan pemborong adalah arti dari
contractor dalam bahasa Indonesia yang bersinonim sama yakni pelaksana
proyek/pekerjaan secara paket, bukan orang yang bekerja secara harian atau
pekerja formal dan berstatus karyawan/pekerja yang terikat sebagai pihak
internal pada orang/Lembaga pemilik proyek, namun kontraktor dan pemborong
adalah pihak eksternal yang tidak terikat secara permanen dengan pihak pemilik
proyek yang hanya terikat dan bekerja berdasarkan Kontrak yang di buat. Dan
ketika kontrak telah di selesaikan maka berakhir pula ikatan kerja antara
kontraktor atau pemborong dengan pemilik proyek.
Sebenarnya prinsip kerja
"Kontraktor" dan "pemborong" adalah sama, yakni sebagai
penyedia jasa bangunan, namun kedua istilah gelar profesi tersebut belakangan
ini seperti mengalami pembedaan atau keduanya menjadi di bedakan definisi
didalam persfektif masyarakat/ konsumen pengguna jasa ini seolah-olah
profesi "kontraktor" dan "pemborong" itu berbeda,
"kontraktor" di definisikan sebagai perusahaan penyedia jasa bangunan
dan "pemborong" didefinisikan sebagai penyedia jasa bangunan yang
sifatnya perorangan saja , pembedaan kedua istilah profesi itu mungkin saja
disebabkan karena pada waktu-waktu belakangan ini banyak terjadi penyalahgunaan
"profesi" mengatas namakan profesi sebagai "pemborong".
banyak terjadi seseorang "Tukang bangunan" dengan mudahnya
mendeklarasikan dirinya sebagai seorang "pemborong bangunan" hanya
karena dia merasa memiliki pengalaman kerja di bidang pertukangan
bangunan yang cukup dan merasa mampu membentuk dan mengkoordinir tim kerja bangunannya
sendiri untuk mengerjakan pekerjaan-pekerjaan borongan dari konsumen/pemilik
proyek. agar mendapatkan keuntungan lebih daripada penghasilannya sebagai
seorang tukang bangunan saja yang sebenarnya seorang pemborong mengambil
keuntungan lebih dari kecepatan kerja dari tim kerjanya sesama tukang bangunan.
adapun masyarakat mendefinisikan "kontraktor" adalah pengusaha
penyedia jasa bangunan, dan bukan seorang tukang yang bertindak sebagai
pemborong bangunan.definisi yang di berikan oleh masyarakt ini sekarang telah
menjadi Label pembeda antara "kontraktor" dan
"pemborong" dan hal itu berlaku sampai dengan sekarang.
sebenarnya sah-sah saja seseorang
Tukang mengaku-ngaku sebagai "pemborong"yang sebetulnya maknanya
adalah sama dengan "kontraktor". karena memang ujung tombak dari
pelaksanaan sebuah proyek pembangunan adalah para tukang bangunan.
namun perlu diingat bahwa profesi sebagai "pemborong"/"kontraktor"
itu sebenarnya memerlukan pengalaman, wawasan, dan keilmuan yang cukup luas
dibanding hanya menguasai teknik-teknik pertukangan semata. karena pekerjaan
kontraktor bukan lah sebuah pekerjaan yang mudah, seorang
"kontraktor" harus dapat menangani berbagai pekerjaan yang bukan
hanya terkait dengan pelaksanaan pembangunan, namun dimulai dari Tahap-tahap
tugas:...baca selanjutnya>>>