Dikutip dari KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah merevisi
aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang
diberlakukan sejak 3 Juli 2021.
PPKM Darurat diterapkan di 48 kabupaten/kota yang
mencatatkan nilai asesmen level 4, serta di 74 kabupaten/kota dengan nilai
asesmen level 3 di wilayah Jawa-Bali.
Selama kebijakan itu berlaku, dilakukan pembatasan kegiatan
di berbagai sektor, mulai dari perkantoran, pendidikan, restoran, pusat
perbelanjaan, wisata, transportasi, seni budaya, hingga sosial kemasyarakatan.
Namun, sejak kebijakan itu ditetapkan, pemerintah sudah
merevisi sejumlah aturan pembatasan PPKM Darurat. Revisi itu dituangkan dalam
Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri).
Baca Juga: Mulai
besok, PPKM darurat diterapkan di 15 kabupaten/kota di luar Jawa-Bali
Apa sajakah revisi yang dimaksud? Berikut rinciannya:
1. 1. Sektor perkantoran
PPKM Darurat membatasi karyawan atau pekerja berdasar sektor
perkantoran atau perusahaan.
Terdapat 3 kategori perusahaan yakni di sektor non-esensial,
esensial, dan kritikal. Perusahaan yang bergerak di sektor non-esensial wajib
menerapkan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah terhadap seluruh
karyawan.
Sementara itu, perusahaan sektor esensial wajib menerapkan
WFH 50% dan diperbolehkan work from office (WFO) pada 50% karyawan. Kemudian,
pada sektor kritikal WFO dapat dilakukan 100 persen dengan protokol kesehatan
ketat.
Pemerintah pun melakukan penyempurnaan terkait ketentuan
tersebut. Aturan tentang sektor esensial dan kritikal dijabarkan secara lebih
rinci. Penyempurnaan aturan itu dituangkan dalam Inmendagri Nomor 18 Tahun 2021
yang diterbitkan pada 8 Juli 2021.
Berikut rinciannya:
Pertama, sektor esensial meliputi keuangan dan perbankan
hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan
(yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan atau customer) dapat
beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% staf untuk lokasi yang berkaitan
dengan pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung pelayanan.
Adapun untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional hanya diperkenankan maksimal 25%.
Terhadap sektor esensial lainnya: pasar modal (yang
berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan atau customer dan
berjalannya operasional pasar modal secara baik); teknologi informasi dan
komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, internet, pos,
media terkait penyebaran informasi kepada masyarakat; dan perhotelan
non-penanganan karantina, dapat beroperasi dengan dengan kapasitas maksimal 50%
staf.
Sementara itu, untuk sektor esensial berbasis industri
orentasi ekspor, pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen
Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama dua belas bulan terakhir atau dokumen
lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki Izin Operasional dan
Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI).
Pada sektor ini dapat beroperasi maksimal 50% staf hanya di
fasilitas produksi/pabrik, sedangkan untuk pelayanan administrasi perkantoran
guna mendukung operasional hanya diperkenankan 10%.
Kedua, sektor kritikal yang meliputi kesehatan, keamanan,
dan ketertiban masyarakat dapat beroperasi 100% staf tanpa ada pengecualian.
Sementara itu, terhadap sektor kritikal lainnya yakni
penanganan bencana, energi, logistik, transportasi, dan distribusi terutama
untuk kebutuhan pokok masyarakat, makanan dan minuman serta penunjangnya,
termasuk untuk hewan ternak/peliharaan, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan
bangunan; obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi
(infrastruktur publik), serta utilitas dasar (listrik, air, dan pengelolaan
sampah) dapat beroperasi 100% maksimal staf hanya pada fasilitas
produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat.
Untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung
operasional diberlakukan maksimal 25% staf.
2. Tempat ibadah dan resepsi pernikahan
Dalam Inmendagri yang baru disebutkan bahwa masjid, gereja,
pura, vihara, kelenteng dan tempat ibadah lainnya tidak lagi ditutup.
Namun, pemerintah juga tetap meminta masyarakat untuk tidak
melakukan kegiatan ibadah berjemaah selama penerapan PPKM Darurat dan mengoptimalkan
ibadah di rumah.
Pada ketentuan awal PPKM Darurat diatur bahwa penutupan
sementara seluruh tempat ibadah sampai situasi dinyatakan aman. Selain tempat
ibadah, disebutkan pula bahwa pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama
PPKM Darurat.
Sebelumnya, selama PPKM Darurat resepsi pernikakahan dapat
dihadiri maksimal 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan ketat, tidak
menerapkan makan di tempat resepsi, dan penyediaan makanan hanya diperbolehkan
dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang.
3. Ketentuan lainnya
Selain ketentuan yang diubah di atas, aturan lain terkait
PPKM Darurat masih berlaku sebagaimana yanh ditetapkan di awal.
Berikut poin-poinnya:
1. Kegiatan belajar mengajar wajib online atau daring
2. Supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar
swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasionalnya sampai
pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung maksimal 50%
3. Apotek dan toko obat dibolehkan buka selama 24 jam.
4. Kegiatan di pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan
ditutup sementara.
5. Restoran rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak
jajanan baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun di pusat
perbelanjaan/mal hanya boleh menyediakan layanan antar (delivery) dan take away
atau bungkus, serta dilarang menerima dine in atau makan di tempat.
6. Kegiatan konstruksi di tempat konstruksi dan lokasi
proyek boleh beroperasi 100% dengan menerapkan protokol kesehatan lebih ketat.
7. Penutupan fasilitas umum yang meliputi area publik, taman
umum, tempat wisata, atau area publik lainnya.
8. Kegiatan seni/budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan
(lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial) yang dapat
menimbulkan keramaian dan kerumunan ditutup sementara.
9. Pada sektor transportasi, penumpang kendaraan umum,
angkutan massal, taksi konvensional dan online, serta kendaraan sewa dibatasi
maksimal 70% dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.
10. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan moda
transportasi jarak jauh (pesawat, bus, dan kereta api) harus menunjukkan kartu
vaksin minimal dosis pertama, serta tes PCR H-2 untuk pesawat, dan antigen H-1
untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.
11. Masker tetap dipakai saat melaksanakan kegiatan diluar
rumah. Tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa penggunaan masker.
Baca Juga: Duh,
riset UI temukan bahwa nyaris separuh penduduk Jakarta pernah positif Covid-19
Penulis : Fitria Chusna Farisa
Editor : Icha Rastika
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul
"Aturan PPKM Darurat Kembali Direvisi, Berikut Rincian Ketentuan
Terbaru".
sumber: https://www.msn.com/id-id/berita/nasional/kembali-direvisi-berikut-ketentuan-terbaru-aturan-ppkm-darurat/ar-AAM0oS1?ocid=wispr