Menurut Direktur Kelembagaan dan Kerja Sama, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud, Hermawan Kresno Dipojono, proses mendirikan AK tidak sulit. Bahkan, pihak swasta bisa memulainya dengan pusat pelatihan karyawan yang mereka miliki.
"Dengan memformalkan pusat latihan menjadi AK maka para pesertanya dapat diwisuda dengan memperoleh diploma yang diakui resmi oleh negara," ujar Hermawan, seperti dikutip dari laman Kemendikbud, Jumat (21/2/2014).
Kemudian, imbuh Hermawan, program studi di AK tersebut dapat disesuaikan dengan kebutuhan lokal. Dengan begitu, para peserta didik dapat menguasai pengetahuan, keterampilan, dan sikap siap masuk atau bahkan menciptakan lapangan kerja lokal.
Sementara itu, kegiatan belajar mengajar di AK terjadi melalui interaksi antara peserta didik/mahasiswa dengan dosen, instruktur, dan sumber belajar pada lingkungan belajar.
"Prosedur pendiriannya diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2013 tentang Pendirian, Perubahan, dan Pencabutan Izin Akademi Komunitas," tuturnya.
Meski mudah, Hermawan mengingatkan, kualifikasi pendidikan minimal S-2 bagi para pendidik harus dipenuhi. Sebab, AK masuk pada klasifikasi pendidikan tinggi. Pakar dalam duatu bidang yang tidak memiliki ijazah formal tetap dapat mengajar di AK, namun diklasifikasikan sebagai instruktur.
Sebagai tambahan, seorang ahli dapat meraih pengakuan formal dengan kualifikasi setara S-2 atau bahkan S-3 sehingga mereka dapat menjadi dosen dengan hak dan kewajiban penuh. Hal ini tercantum dalam Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI).
Sesuai sifatnya sebagai pendidikan vokasi, AK dapat memberikan pendidikan keahlian di berbagai bidang. Hermawan mencontohkan, bisa jadi ada AK untuk calon koki masakan Padang, ahli perias pengantin, dalang wayang kulit, ahli las dalam air dan sebagainya.
"Lapangan kerja di sektor-sektor seperti itu amat luas tersedia. Walaupun cakupan itu amat fleksibel, namun Kemdikbud, dalam hal ini Ditjen Dikti memberikan panduan dalam hal penyusunan kurikulum dan pelaksanaan proses belajar mengajarnya agar mutu lulusannya dapat terjamin dengan baik," imbuhnya.
sumber: http://news.okezone.com/read/2014/02/21/373/944617/swasta-bisa-juga-dirikan-akademi-komunitas