expr:class='"loading" + data:blog.mobileClass'>

Mau renovasi rumah pinjam uang tanpa Agunan dan tanpa riba? manfaatkan Kredit Tanpa Agunan KTA Syariah

 tapi bagaimana meminjam uang ke bank tanpa Riba dan tanpa Agunan?, jawabnya: bisa!, kita bisa memanfaatkan fasilitas Kredit Tanpa Angunan dari Bank Syariah. Kredit Tanpa Agunan Syariah (KTA Syariah) memiliki syarat pengajuan kredit yang hampir sama dengan dengan Bank Konvensional. Sebelum memutuskan memilih KTA Syariah, sebaiknya bandingkan antara KTA Konvensional dengan KTA Syariah untuk mengetahui KTA mana yang lebih sesuai untuk kebutuhan Anda. jika KTA Konvensional umumnya menambahkan bunga untuk memperoleh laba perusahaan yang dihitung dengan persentase tertentu.
Apakah kondisi Rumah Anda mulai mengkhawatirkkan? sudah memerlukan perbaikan ataupun renovasi? sudah memerlukan tambahan ruangan baru karena bertambahnya anggota keluarga penghuni rumah, atau anak-anak yang mulai besar dan ingin memiliki kamar sendiri? , atau karena ruangan rumah saat ini sudah tidak memadai lagi/ kurang nyaman karena terasa sempit, pengap, atau kurang sehat? karena tuntutan kebutuhan yang mendesak sebaiknya kita segera merenovasi rumah kita. Masalahnya kita belum memiliki anggaran untuk merenovasi rumah, solusinya ialah meminjam kepada kalangan sendiri seperti keluarga, teman, dan atasan, namun bagaimana apabila tidak ada yang bisa meminjami? maka meminjam ke bank bisa di jadikan solusi




Besaran bunga tergantung jumlah uang yang dipinjam dan kurun waktu pelunasan pinjaman. Sedangkan KTA Syariah tidak membebankan bunga seperti KTA Konvensional, karena menganut sistem kemitraan yang sesuai dengan syariat Islam. Dana yang dicairkan KTA Syariah harus ditujukan untuk hal-hal yang halal, sehingga ketika mengambilnya harus menyatakan penggunaan dana tersebut. KTA Syariah pada prinsipnya sudah mencangkup pembiayaan multiguna sehingga dapat digunakan untuk segala kebutuhan pembiayaan seperti pergi umroh/naik haji, merenovasi rumah, membeli barang kebutuhan, kendaraan bermotor, bangunan, tanah dan logam mulia serta menambah modal kerja. Dalam KTA Syariah Anda bebas menentukan besaran plafon, bahkan ada Bank Syariah yang menggelontorkan dana di atas Rp100 juta.

Perbedaan Pinjaman Syariah dan Pinjaman Konvensional

Pada Pinjaman Konvensional, kredit diberikan sesuai perjanjian pinjaman dan nasabah diberikan beban bunga ketika mengembalikan pinjaman tersebut. Sedangkan pada Pinjaman Syariah, bank tidak membebankan bunga pinjaman karena bunga adalah riba, tetapi menggunakan akad 
1. murabahah (jual beli), 
2. ijarah wa iqtina (sewa dengan perubahan kepemilikan) dan 
3. musyarakah mutanaqishah (capital sharing) yang sesuai syariat Islam. 

1. Bunga Vs tanpa bunga
Pada sistem jual beli (Murabahah), Bank Syariah menjadi pembeli benda yang diinginkan nasabah. Kemudian bank menjual benda tersebut kepada nasabah dengan margin tertentu. Misalnya: nasabah ingin membeli mobil seharga Rp150 juta. Maka bank membelikan mobil tersebut dan menjualnya kembali kepada nasabah seharga Rp155 juta dengan cara dicicil selama kurun waktu tertentu.Margin tersebutlah yang menjadi keuntungan Bank Syariah.

 Dalam beberapa transaksi ada juga yang menggunakan akad Ijarah wa iqtina, yaitu Bank Syariah akan membeli barang yang diinginkan nasabah dan nasabah menyewa barang tersebut selama kurun waktu tertentu. Setelah menggunakan selama kurun waktu tertentu, nasabah dapat membelinya. Selain itu untuk sistem join permodalan, maka bisa menggunakan akad Mutanaqishah, yaitu Bank Syariah dan nasabah sama-sama menaruh modal dalam suatu hal.

Misalnya: bank membiayai 60% dan nasabah membiayai 40% untuk membeli mobil baru. Nasabah dapat membeli saham kepemilikan bank agar dapat memiliki mobil sepenuhnya.

 2. Berbagi Risiko
Pada Pinjaman Konvensional, nasabah menanggung resiko sepenuhnya jika tidak dapat membayar cicilan, misalnya saja nasabah meminjam Rp 100 juta untuk berinvestasi. Maka nasabah tetap harus membayar pinjaman pokok ditambah bunga pinjaman, meskipun investasinya hanya menghasilkan Rp 70 juta. Sedangkan pada Pinjaman Syariah: bank ikut menanggung sebagian risiko. Misalnya: nasabah meminjam Rp 100 juta untuk berinvestasi. Maka bank ikut menanggung sebagian kerugian, jika ternyata investasi nasabah hanya menghasilkan Rp 70 juta.

 3. Halal
Dalam Pinjaman Syariah, nasabah harus menggunakan dana yang disalurkan Bank Syariah untuk usaha yang halal. Jadi nasabah harus membuat pernyataan penggunaan dana pinjaman dan pemakaiannya tidak boleh menyimpang.

 4. Ketersediaan Pinjaman
Pinjaman Syariah dan Pinjaman Konvensional mempunyai kemiripan dari segi dokumen pengajuan pinjaman. Nasabah harus menyerahkan dokumen, seperti
 1. fotokopi KTP,
 2. bukti penghasilan atau slip gaji.
 3. fotokopi buku Nikah.
 4. foto copy print out buku tabungan 3 bulan terakhir.

 Kemudian nasabah dapat mengajukan pinjaman mulai Rp 5 juta hingga Rp 250 juta dari bank-bank ternama sesuai kebutuhannya. Namun Bank Syariah mempunyai produk yang tidak dimiliki Bank Konvensional, seperti:

 1. pembiayaan haji dan umrah.
 2. pinjaman untuk konsumsi seperti untuk membeli peralatan elektronik, alat-alat rumah tangga, dsb.
 3. Pinjaman untuk investasi, seperti membeli rumah, tanah, kendaraan, merenovasi rumah, dsb.
 4. pinjaman modal kerja untuk nasabah yang membutuhkan tambahan modal kerja. Seperti: untuk membeli bahan baku, pembayaran biaya produksi, pengadaan barang dan jasa, pengerjaan proyek, serta untuk kebutuhan lainnya. Jenis pinjaman syariah untuk modal kerja dapat dipilih nasabah sesuai dengan kebutuhannya, seperti: menggunakan skema jual beli (murabahah) atau menggunakan skema kemitraan bagi hasil (mudharabah dan musyarakah) yang bersifat jangka pendek dan dapat diberikan kepada seluruh sektor ekonomi yang dinilai prospek, tidak bertentangan dengan syariat Islam serta tidak dilarang menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku.


5. Perhatian Terhadap Zakat

Perhatian Terhadap Zakat ini adalah perbedaan jelas antara KTA syariah dengan KTA konvensional. yakni kemudahan yang di berikan KTA syariah untuk nasabahnya dalam menyalurkan Zakatnya yang sangat di perhatikan Bank syariah.berbeda dengan KTA konvensional , bank tidak ikut campur untuk mengurus pembayaran zakat nasabahnya. selamat mencoba, semoga berhasil. :)